Sabtu, 29 Mei 2010

Tajuk Rencana

Akankah Penangkapan Teroris di Indonesia Selalu Identik dengan Tewasnya Sang Teroris?


Lagi-lagi teroris dinyatakan tewas dalam penggerebekan yang dilakukan oleh densus 88, dimana hampir semua terorisnya mati tertembak ataupun terbunuh dengan cara lain. Setelah peledakan hotel J.W. Marriot dan Ritz Carlton pada tanggal 17 Juli 2009, tak kurang dari Sembilan teroris yang dianggap berperan langsung dan tidak langsung telah terbunuh.
Diawali dari tewasnya teroris yang dilakukan pengerebekan di Jatiasih, yang berlanjut Ibrohim seorang florist hotel Ritz Carlton terbunuh pada 8 Agustus 2009 di Temanggung. Pada hari yang sama Air Setiawan dan Eko Sarjono juga ditembak hingga tewas di Bekasi. Pada 16 September 2009, empat teroris termasuk buruan nomor wahid, Noordin M. Top, terbunuh dalam drama baku tembak di Solo. Kemudian, dua buronan utama Syaifuddin Zuhri dan Mohammad Syahrir, yang menyusul tewaqs melalui tembakan Densus 88 di Ciputat. Persis pada Oktober 2009. Yang terakhir pada beberapa waktu lalu densus 88 juga berhasil menembak mati teroris yang terjadi di Cikampek, Jawa Barat.
Apabila diamati hampir sedikit sekali penangkapan yang dilakukan oleh densus 88 berhasil menangkap terosis dalam kondisi masih hidup. Bahkan teroris yang dianggap sebagai tokoh kunci, yakni dokter Azhari juga ditangkap dalam kondisi tidak bernyawa.
Kondisi tersebut tentunya banyak yang menyayangkan, meskipun bisa dikatakan bahwa kerja polri dan densus 88 dalam menangani kasus teroris dapat diberi acungan jempol. Namun, dengan selalu tewasnya teroris dalam setiap penangkapan, bisa menimbulkan pandangan bahwa cirri penangkapan teroris di Indonesia selalu identik dengan “akhir kematian teroris”. Padahal belum tentu pula teroris yang tewas tersebut benar-benar seorang teroris.
Sebenarnya apabila penangkapan tersebut seorang teroris dapat ditangkap dalam kondisi hidup, tentunya akan lebih membantu polri dalam memperoleh informasi tambahan mengenai keberadaan atau rencana-rencana lain yang menjadi tujuan dari teroris-teroris itu.  Selain itu apabila teroris dapat ditangkap dalam kondisi hidup, fungsi peradilan tidak akan disia-siakan begitu saja. Dimana pengadilan dapat mengungkap mengenai motif, tujuan dan peran yang dilakukan masing-masing orang. Dengan begitu hukuman dapat dijatuhkan sesuai tingkat kesalahan dan tanggung jawab yang dimilikinya.
oleh: Ririn Setyo Utami/ 153080174

Tidak ada komentar:

Posting Komentar